WhatsApp Icon

Wali Kota Tarakan Ajukan Pertimbangan Pengangkatan Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2025–2030

01/07/2025  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Wali Kota Tarakan Ajukan Pertimbangan Pengangkatan Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2025–2030

#BAZNASKotaTarakan #KotaTarakan #SeleksiPimpinanBAZNASKotaTarakan

Tarakan – Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes, secara resmi mengajukan permohonan pertimbangan kepada Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia terkait pengangkatan calon pimpinan BAZNAS Kota Tarakan untuk periode 2025–2030. Permohonan ini tertuang dalam surat bernomor 400/308/ Kesra, bertanggal 30 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Khairul menyampaikan bahwa pengajuan ini merujuk pada Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota. Proses seleksi telah dilaksanakan, dan hasil seleksi yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 08/PANSEK.BAZNAS-VI/TRK/2025 tanggal 23 Juni 2025 melahirkan 10 nama calon pimpinan.

Adapun nama-nama calon yang diajukan antara lain:

  1. Syamsi Sarman

  2. Muhammad Anas

  3. Abdul Samad

  4. Salafa Hepa

  5. Salman

  6. Juliansyah

  7. Harianto

  8. Nanang Aini

  9. Hanip

  10. Syaiful Anwar

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa seluruh kelengkapan administrasi dan berkas persyaratan calon pimpinan telah dilampirkan untuk proses lebih lanjut.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tarakan untuk memastikan tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan regulasi nasional.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat